Ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 lanjut Presiden Joko Widodo, akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN. Sedangkan yang bersumber dari APBD akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD," tutup Presiden.
Baca Juga: Lintasarta Siap Dukung Penerapan Digital di Berbagai Sektor
THR dan gaji ke-13 memang sangat dinantikan oleh para aparatur, bahkan oleh yang bukan aparatur sekalipun. Namun demikian 'budaya' ini khas sekali di Indonesia yang mungkin tidak dilakukan di negara lainnya.***
Baca Juga: Kenapa muncul iklan sebelum 1000 subscribers atau 4000 jam tayang? Inilah jawabannya!
Artikel Terkait
Dari mana klub sepak bola Indonesia mendapatkan uang? Kenapa para artis mulai terjun di bisnis ini?
Sate Madura: Sejarah, Asal-usul, Resep hingga cara membuat sate madura di rumah!
Workshop Kopi Purwakarta 2021
Buka hingga jam 2 dini hari, Sate Maranggi di Situ Wanayasa turun omset saat Ramadhan
Pian Ahmad tidak sabar ingin segera berjualan Kopi Asli Purwakarta di Bazar Ramadhan KNPI Kiarapedes
Lintasarta Siap Dukung Penerapan Digital di Berbagai Sektor
Dampak Perang Rusia-Ukraina bagi dunia usaha di Purwakarta
43 Peluang usaha di kampung atau di desa
Dagang oncom rancatan emas jadi fenomena kekinian!
Ekonomi Kolaboratif dalam bisnis media ala Agus 'Sulis' Sulitriyono