PURWAKARTA ONLINE | Jakarta - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjadi orang ke-5 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ternyata Putri Candrawathi memiliki peran yang diluar dugaan, dalam kasus Irjen Ferdy Sambo Putri ikut menentukan jumlah uang sebagai imbalan untuk Bharada E, Brigadir RR, dan KM dalam mengeksekusi Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.
Baca Juga: Pengakuan Ayam Kampus: Dosen pun menjadi pelanggannya!
Agus Andrianto, Jenderal Bintang 3 ini mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut bersama Irjen Ferdy Sambo saat mendiskusikan uang tutup mulut bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
"Putri Candrawathi bersama FS (Ferdy Sambo) ketika menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Sabtu (20/8/2022).
Ujarnya, sebagai eksekutor, Bharada E dijanjikan imbalan uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PBNU Masa Khidmat 2022-2027
Selain untuk Bharada E, ada juga uang yang dijanjikan untuk Bripka RR dan KM yang membantu proses pembunuhan berencana diiming-imingi uang senilai Rp500 juta.
Berdasarkan keterangan Komjen Agus, Putri Candrawathi terlihat melakukan perbincangan dengan Ferdy Sambo sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Keduanya ada di lantai tiga sebelum kejadian penembakan itu," jelasnya.
Baca Juga: Preman Pensiun 6 yang ditunggu-tunggu mulai Tayang Perdana!
Beberapa media memberitakan terkait ditemukannya rekaman CCTV yang menggambarkan peran Putri Candrawathi dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.***