PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM, resmi ditahan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari Purwakarta) pada Kamis (12/6/2025).
Penahanan dilakukan usai Siti Ida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan senilai Rp2,2 miliar.
Proyek ini diperuntukkan bagi 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di Purwakarta.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa tersangka sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (5/6/2025), namun akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (12/6/2025) pukul 14.00 WIB dan langsung ditahan malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB.
"Yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Kajari kepada media.
Baca Juga: Link Video ITS Anggi Viral, Warganet Buru Tautan di Telegram, Doodstream hingga Terabox
Selain Siti Ida Hamidah, enam tersangka lain juga ditahan dalam kasus ini, yaitu:
- Dian Herdian – PPTK
- Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN
- Andri S – Kontraktor
- Tata – Panitia Lelang
- Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp933 juta lebih.
Siti Ida akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan perkara besar di lingkungan Pemkab Purwakarta, mengingat posisi Siti Ida sebagai pejabat eselon tinggi.
Ia mulai menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Peternakan sejak 2023, dan pernah dilantik oleh mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Ambu Anne) sebagai Staf Ahli di tahun 2021.
Baca Juga: Heboh Video Panas Diduga Its Anggi, Ini Fakta dan Penyebaran Link yang Bikin Geger
Hingga berita ini diturunkan, posisi Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan masih kosong.
Beberapa sumber menyebut nama Doktor Tatang Sopian, Ph.D dari Dinas Pertanian sebagai kandidat pengganti.***