Pesan untuk Pengurus dan Warga
Tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa, Anang, berpesan agar Ketua terpilih bisa tegas dalam menjalankan tugas.
Ia menyoroti tantangan mentalitas "bantuan" yang masih melekat di masyarakat.
“Koperasi bukan tempat bagi mentalitas minta bantuan. Ini wadah kerja sama dan kemandirian ekonomi,” kata Anang.
Musyawarah Desa Tetapkan Aturan Pokok
Dalam forum yang sama, BPD membacakan berita acara Musyawarah Desa Khusus terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Beberapa poin yang ditetapkan antara lain:
- Masa jabatan Ketua: 5 tahun
- Maksimal menjabat: 3 periode
- Simpanan pokok dan wajib: Akan ditentukan lewat rapat khusus
- Susunan pengurus dan pengawas: Akan dibahas di forum lanjutan
Pemilihan Taufik Noval Nur sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan bahwa demokrasi desa dapat berjalan sehat dan produktif.
Proses seleksi berbasis panel, transparansi informasi, serta semangat kolaboratif di Parakan Garokgek layak menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Purwakarta.***