Mutasi Pegawai di Kabupaten Purwakarta Menuai Kontroversi: Revisi SK dan Kontroversi Jual Beli Jabatan!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 23:55 WIB
Proses mutasi pegawai di lingkup Pemkab Purwakarta (dok/Diskominfo)
Proses mutasi pegawai di lingkup Pemkab Purwakarta (dok/Diskominfo)

PURWAKARTA ONLINE - Pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 10 Maret 2023, menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi karena dilantiknya seorang pejabat yang kemudian dibatalkan dan dikembalikan ke tempat tugas lamanya.

Mutasi tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023, tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan, dan Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Ziarah Napak Tilas ke Makam Dalem Sholawat dan Dalem Santri oleh Komunitas Bela Purwakarta!

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Dani Abdurahman, mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam proses mutasi pegawai tersebut.

"Hal ini akan menjadi pelajaran buat kami agar kedepannya lebih berhati-hati lagi dan menelaah aturan secara komprehensif," ujar Dani kepada wartawan, belum lama ini.

Kurang telitinya dalam menelaah aturan menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Pemuda Pancasila dan GMBI Geruduk Kantor BKPSDM Purwakarta: Persoalan Mutasi ASN dan Penggunaan APBD Purwakart

"Jika revisi SK dikaitkan dengan jual beli jabatan itu terlalu berlebihan dan telah bersifat tuduhan yang tidak berdasar. Justru dengan adanya keberanian melakukan revisi SK menunjukan antitesis terhadap tuduhan tersebut," kata Dani menegaskan.

Dani mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran bagi mereka untuk lebih berhati-hati dan menelaah aturan secara komprehensif di masa depan.

Meskipun begitu, Dani membantah pemberitaan salah satu media massa yang menyebutkan revisi Surat Keputusan (SK) tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan.

Baca Juga: Isu makin spekulatif, Alshad Ahmad Digosipkan Sukses bobol Nissa Asyifa Sebelum Nikah, Nissa Ingatkan Tiara!

Menurutnya, revisi SK dilakukan karena kepala Puskesmas Maracang belum memenuhi salah satu persyaratan menjadi kepala puskesmas seperti yang diatur dalam Permenkes 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

"Ketentuan pasal 44 ayat 2 huruf e dimana yang bersangkutan belum memiliki masa kerja di puskesmas selama 2 tahun, sedangkan persyaratan lainnya yang bersangkutan telah memenuhinya. Oleh karena itu kami merevisi SK pengangkatan yang bersangkutan," kata Dani, yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Purwakarta.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Sinar Jabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X