2 Remaja dikeroyok pakai batu gara-gara ngomong 'Apa', 5 tersangka ditahan Polres Probolinggo!

- Minggu, 12 Maret 2023 | 02:06 WIB
Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima orang pelaku terkait kasus penganiayaan 2 orang yang bermula dari kata Apa? /Instagram/@polresprobolinggokota (Instagram/@polresprobolinggokota)
Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima orang pelaku terkait kasus penganiayaan 2 orang yang bermula dari kata Apa? /Instagram/@polresprobolinggokota (Instagram/@polresprobolinggokota)

PURWAKARTA ONLINE - Dua remaja yang sedang melewati Bundaran Gladak Serang (Glaser) Kota Probolinggo tiba-tiba diserang oleh sekelompok pelaku yang tidak dikenal, sehingga keduanya mengalami sejumlah luka.

Korban tersebut adalah Fa (18 tahun) dan Mah (20 tahun).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika sekelompok remaja tidak dikenal bertemu dengan korban dan berkata "Apa".

Baca Juga: Festival Manggis Purwakarta 2023 MERIAH! Pengunjung Disuguhi Dua Ton Manggis Gratis!

Kemudian, ketiga pria itu mendekati korban dan membuat mereka berhenti dengan motor mereka.

Saat pelaku mendekati korban, mereka memanggil teman-temannya, dan akhirnya terjadi penganiayaan menggunakan tangan kosong dan batu.

Beruntung, ada patroli dari Polres Probolinggo Kota yang lewat sehingga penganiayaan tersebut berhenti dan pelaku melarikan diri.

Baca Juga: Lafal Niat Puasa Ramadhan, ada enam lafal, tinggal pilih salah satunya!

Tidak lama kemudian, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima tersangka penganiayaan tersebut.

Kelima tersangka adalah ES (20 tahun) dari Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih, DAS (23 tahun), JA (19 tahun), MF (20 tahun), dan MR (19 tahun) dari Desa Sumendi Kecamatan Tongas.

Sementara itu, BM, DF, dan BG masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Ammar Zoni Menangis dan Minta Maaf pada Irish Bella Usai Terjerat Kasus Narkoba!

“Dini hari tadi (11/03/2023), Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima orang pelakunya. Mereka adalah ES (20) tahun warga Desa Banjarsari Kec. Sumberasih, DAS (23), JA (19) MF (20) MR (19) tahun Desa Sumendi Kec. Tongas. Sedangkan yang masih dalam pengejaran inisial BM, DF, BG,“ jelasnya.

Polisi mengancam para tersangka pengeroyokan dan pemukulan dengan pasal 170 KUHP yang berpotensi hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: instgaram @polresprobolinggokota

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X