3 Cara agar anda tidak terjebak pinjol ilegal!

- Senin, 9 Januari 2023 | 16:15 WIB
ilustrasi Pinjol ilegal. OJK beri tips agar terhindar dari pinjol ilegal (OJK )
ilustrasi Pinjol ilegal. OJK beri tips agar terhindar dari pinjol ilegal (OJK )

PURWAKARTA ONLINE - Saat ini Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan, bahkan dinilai sudah pada tahap meresahkan.

Banyak yang menjadi 'korban' pinjol ilegal.

Tidak kurang, Presiden Jokowi, turut berkomentar terkait maraknya pinjol ini.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan tips.

“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis OJK dalam akunnya di Instagram, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Album CTRL milik SZA, Album Terbaik 2017 Time dan masuk 5 nominasi penghargaan di 2018! 

Berikut adalah 3 cara agar tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek Terlebih Dahulu Legalitas Pinjol

Nah, usahakan sebelum mengambil pinjol, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar atau tidaknya di OJK.

Bagaimana cara cek legalitas pinjol

Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon.

Atau melalui Whatsapp 081157157157, atau bisa juga dengan email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Fenerbahce vs Galatasaray, lahir kembar dari rahim konflik, permusuhan abadi di Liga Turki!

2. Bersihkan SMS Tawaran Pinjol

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Filosofi Berbisnis: Visi, Orientasi hingga Etika!

Senin, 13 Maret 2023 | 08:00 WIB

10 Rahasia sukses berdagang ala Orang Padang!

Senin, 13 Maret 2023 | 07:00 WIB
X