PURWAKARTA ONLINE - Saat ini Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan, bahkan dinilai sudah pada tahap meresahkan.
Banyak yang menjadi 'korban' pinjol ilegal.
Tidak kurang, Presiden Jokowi, turut berkomentar terkait maraknya pinjol ini.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan tips.
“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis OJK dalam akunnya di Instagram, dikutip Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Album CTRL milik SZA, Album Terbaik 2017 Time dan masuk 5 nominasi penghargaan di 2018!
Berikut adalah 3 cara agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Terlebih Dahulu Legalitas Pinjol
Nah, usahakan sebelum mengambil pinjol, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar atau tidaknya di OJK.
Bagaimana cara cek legalitas pinjol?
Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon.
Atau melalui Whatsapp 081157157157, atau bisa juga dengan email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Fenerbahce vs Galatasaray, lahir kembar dari rahim konflik, permusuhan abadi di Liga Turki!
2. Bersihkan SMS Tawaran Pinjol
Artikel Terkait
Realisasi perhutanan sosial di Kaltim capai 273.000 Hektar!
Harga BBM di Italia Rp30 ribu per liter!
Perhutanan sosial penting untuk masyarakat di sisi hutan juga untuk seluruh makhluk di bumi!
Konflik tanah 100 tahun, diselesaikan seketika oleh Mantan Panglima TNI!
Hutan Pinus Glagalinggah jadi destinasi wisata baru Bali, CSR batu dorong Perhutanan Sosial!
KLHK: Program perhutanan sosial, kelompok tani bisa kolaborasi dengan swasta!
Suku bunga Fed melambat, harga Emas melonjak!
Inflasi diprediksi capai 0,40 persen pada Januari 2023!
Terima hampir 15 ribu pengaduan, OJK perkuat layanan konsumen jasa keuangan!
Erick Thohir: Pembukaan lapangan kerja jadi prioritas BUMN, bagi sekitar 45 juta orang di luar sektor formal!