Inilah Layanan Pengaduan Pinjol yang Disediakan Pemerintah!

- Rabu, 16 November 2022 | 17:00 WIB
Satgas  Waspada Investasi Blokir  Sembilan Entitas  Ivestasi Tanpa  Izin, 88 Pinjaman Online Tanpa Izin  Dan  77 Pergadaian Swasta Tanpa  Izin
Satgas Waspada Investasi Blokir Sembilan Entitas Ivestasi Tanpa Izin, 88 Pinjaman Online Tanpa Izin Dan 77 Pergadaian Swasta Tanpa Izin

Baca Juga: Partisipasi KlikDokter di KTT G20 Forum CEO Bloomberg demi Wujudkan Layanan Kesehatan yang Merata!

Cara Cek Legalitas

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:

1. Menggunakan Website OJK

  • Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
  • Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. Menggunakan WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca Juga: Pasangan Kebaya Merah ini selain produktif juga mampu 'ekspor video porno' ke luar negeri!

3. Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Satu hal, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022

3 Instansi Tempat Mengadukan Kasus Pinjol

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

  • Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
  • Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
  • Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X