PURWAKARTA ONLINE - Masa depan kiprah politik Dedi Mulyadi mengundang perhatian publik, setelah kabar pengunduran dirinya dari Partai Golkar dan mundurnya dari pencalonan Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi merupakan politisi ulung asal Purwakarta yang telah lama bergabung dan membesarkan Partai Golkar di daerahnya sendiri.
Berita tentang pengunduran diri Dedi Mulyadi menjadi kontroversi dan menjadi sorotan publik.
Hal ini terkait dengan kabar bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Kabupaten Purwakarta Partai Golkar, Ahmad Habibie Bungsu Maula Akbar juga mengundurkan diri dari Partai Golkar dan Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Tokoh Muda NU, Ustad Deden Saepudin Maju di Pileg 2024 di Dapil 3 Kabupaten Purwakarta!
Menurut sumber berita, surat pengunduran diri Ahmad Habibie Bungsu Maula Akbar telah beredar dan ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar melalui Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat.
Namun, Ketua Harian DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, Daniel Mutaqien Syafiuddin, belum menerima secara fisik surat pengunduran diri tersebut dan harus memeriksa keabsahan surat tersebut.
"Secara pribadi saya tegaskan sekali lagi bahwa saya atau kami dari DPD Golkar Provinsi Jawa barat belum pernah melihat secara langsung fisiknya, toh itu bukan domain kita, kalau pun ada surat pengunduran diri ya sampaikan ke DPP untuk pengembalian KTA dan sebagainya bukan ke kita," ujar Daniel di kantor Sekretariat Golkar Purwakarta Jalan Veteran, Jumat (12/05/2023) malam.
Baca Juga: Rp8 Miliar Melayang Akibat Investasi Bodong, Puluhan Warga Purwakarta Jadi Korban Penipuan!
Dalam pernyataannya, Daniel menyebutkan bahwa DPD I Golkar Provinsi Jawa Barat telah menunjuknya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Kabupaten Purwakarta untuk menggantikan posisi anaknya, Maula Akbar, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Purwakarta.
"Dari DPD Golkar provinsi Jawa Barat sudah mengambil keputusan, kami memberikan plt kepada DPD Golkar Purwakarta, dan saya sebagai ketua harian Golkar Purwakarta ditugaskan menjadi plt di Kabupaten Purwakarta untuk menjalankan proses organisasi untuk mendaftarkan caleg di kontestasi Pemilu 2024," katanya.
Meskipun tidak menjawab permasalahan lain yang sempat ramai diperbincangkan terkait mundurnya Dedi Mulyadi, Daniel menegaskan bahwa keputusan untuk menunjuk Plt dilakukan untuk mengantarkan kader-kader terbaik ke KPU Purwakarta untuk mengikuti kontestasi pada pemilu legislatif 2024 yang akan datang.
"Kenapa DPD Kabupaten Purwakarta dikeluarkan surat plt itu yang pertama pada proses pencalegan di po kita itu tim sinkronisasi dan itu tidak pernah dijalankan pada saat kepemimpinan sebelumnya, jadi tidak menjalankan tim sinkronisasi dan beberapa hal hal lain yang ini menjadi dasar," ungkap Daniel.
Artikel Terkait
Digruduk Dedi Mulyadi, Oknum Polisi pemilik travel janji jual rumah untuk ganti uang jamaah umroh Purwakarta!
Pengacara Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Banding Jika Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan Pengadilan!
Sidang Putusan Cerai Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi: Akankah Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan?
Gugatan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan Pengadilan Agama, CERAI!
Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Melalui TALAK 1 Disahkan Pengadilan Agama Purwakarta!
Gaji Guru Honorer di Purwakarta Hanya Rp450 Ribu Selama 14 Tahun, Dedi Mulyadi Sindir Bupati?
Penyakit Kulit Menular Menjangkiti Anak-Anak di Desa Ciracas, Purwakarta: Dedi Mulyadi Boyong Dinas Kesehatan!
Kesiapan Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024: Siapkah Dia Melawan Ridwan Kamil?
Proyek Normalisasi Situ Cikadongdong Tak Berfungsi, Dedi Mulyadi Soroti Manfaatnya untuk Warga!
Menurut Golkar, Dedi Mulyadi Belum Kirim Surat Pengunduran Diri!