Tantangan bagi pembangunan dan pemberdayaan desa tahun 2019
Beliau adalah Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Wanayasa, mendampingi empat Desa.
Menurutnya tantangan untuk tahun 2019 adalah adanya Peraturan Menteri Desa nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019.
Berdasarkan Permendesa tersebut prioritas penggunaan Dana Desa adalah pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan Permendesa tersebut prioritas penggunaan Dana Desa adalah pemberdayaan masyarakat desa.
Mizwar memberikan contoh, pelatihan peningkatan kapasitas kader di bidang kesehatan dan penguatan Bumdes yang telah terbentuk.
Sosialisasikan Permendesa
Pembangunan infrastruktur fisik masih jadi ajuan primadona jika dilihat dari Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa.
Sosialisasikan Permendesa
Pembangunan infrastruktur fisik masih jadi ajuan primadona jika dilihat dari Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa.
Sedangkan perencanaan yang dibuat oleh Pemerintahan Desa pada dasarnya adalah cermin dari kebutuhan yang ada di masyarakat.
"Untuk beralih fokus pembangunan ke pemberdayaan, pemerintah dan masyarakat kesiapannya masih di bawah 50%", ujar Mizwar.
Mizwar menegaskan akan terus berusaha mensosialisasikan tentang implementasi Permendesa nomor 16 tahun 2018 tersebut.
"Untuk beralih fokus pembangunan ke pemberdayaan, pemerintah dan masyarakat kesiapannya masih di bawah 50%", ujar Mizwar.
Mizwar menegaskan akan terus berusaha mensosialisasikan tentang implementasi Permendesa nomor 16 tahun 2018 tersebut.
Terutama kepada masyarakat desa, dimana dasar dari perencanaan pembangunan desa adalah pengajuan-pengajuan dari masyarakatnya sendiri. (Enjs)